Sekilas Info

Mobil Dinas Pemkab Tanimbar Jadi Barang Bukti Kasus Persetubuhan

DITAHAN - Mobil dinas milik Pemkab Kepulauan Tanimbar DE 518 EM kini ditahan di Kejari Tanimbar. Mobil tersebut ternyata menjadi barang bukti kasus setubuhi anak dibawah umur yang dilakukan oleh RL, suami salah satu pejabat di jajaran Pemkab Kepulauan Tanimbar.

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar bernomor polisi DE 518 EM kini ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar.

Mobil tersebut ternyata menjadi barang bukti kasus setubuhi anak dibawah umur yang dilakukan oleh RL, suami salah satu pejabat di jajaran Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka ternyata menggunakan mobil dinas tersebut, padahal yang bersangkutan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mobil jenis Suzuki digunakan RL untuk menyetubuhi korban bunga yang saat itu baru berumur 13 tahun dan duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun 2019.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka pada parkiran salah satu hotel di Saumlaki. Tercatat sebanyak  24 kali sejak tahun 2019 – 2022 yang menyebabkan korban mengandung dan telah melahirkan seorang bayi perempuan pada bulan Juli 2022 lalu.

Mobil tersebut akhirnya diamankan oleh penyidik Reskrim Polres Tanimbar dan kini telah diserahkan kepada pihak Kejari Tanimbar sebagai barang bukti kasus dimaksud, Senin (16/1/2023).

Selain mobil dinas Pemkab Tanimbar tersebut, penyidik juga menyerahkan satu buah telepon genggam milik korban yang digunakan berkomunikasi dengan tersangka RL.

Kasi Pidana Umum Kejari Kepulauan Tanimbar, Gedion Ardana Reswari mengaku sejumlah barang bukti termasuk mobil dinas milik Pemkab Tanimbar telah ditahan jaksa.

“Barang-barang bukti tersebut termasuk mobil dinas telah ditahan JPU sebagai barang bukti saat ipersidangan nanti," ungkap Gedion kepada malukuterkini.com, di Kantor Kejari Tanimbar, Senin (16/1/2023).

Dikatakan, penahanan tersangka saat ini dititipkan kembali ke Rutan Polres.

Sebagaimana diketahui, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor  17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!