Kembali Aniaya Warga, Iptu Thomas Keliombar Langsung Ditahan
AMBON, MalukuTerkini.com – Oknum personel Polda Maluku, Iptu Thomas Keliombar kembali berulah.
Belum hilang dari ingatan tindakan brutal yang dilakukan di parkiran Alfamidi kawasan Perigilima, Kota Ambon, Minggu (17/4/2022) malam, kini kembali terulang lagi tindakan penganiayaan yang dilakukan Iptu Thomas Keliombar namun di lokasi yang berbeda.
Mantan petinju yang kini sudah diproses dan sementara menunggu proses administrasi penerbitan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, lagi-lagi menganiaya warga.
Tindakan brutal Iptu Thomas Keliombar ini , terjadi di kawasan jalan AY Patty, Jumat (20/1/2023). Saat itu, ia berulah terhadap warga. Video rekaman tindakan brutalnya sudah menyebar luas di media sosial (medsos).
Belum diketahui jelas alasan dan motif penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Thumas Keliombar.
Namun dalam video berdurasi 46 detik yang terekam, Keliombar tampaknya membentak dan melakukan tindakan arogan sebagai seorang anggota polisi kepada masyarakat.
Menyikapi tindakan tersbeut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif langsung bersikap. Tindakan tegas Kapolda langsung dilakukan penahanan terhadap Keliombar.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat.
"Terkait Iptu Thomas Keliombar, saat ini sedang proses administrasi penerbitan Surat Keputusan PTDH. Terkait dugaan perbuatan penganiayaan yang kembali dilakukan, Pak Kapolda telah memerintahkan Propam untuk mengamankan yang bersangkutan dan saat ini telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Rutan Brimob Polda Maluku," jelas Ohoirat di Ambon, Jumat (20/1/2023) malam.
Ia menegaskan terhadap perbuatan yang bersangkutan tetap akan diproses hukum.
"Polda Maluku tidak akan melindungi setiap pelanggaran yang dilakukan personelnya. Disisi lain kepada personel yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, akan diberikan reword atau penghargaan dari Kapolda," tandasnya.
Sebagaimana vonis PTDH alias pecat dari dinas Kepolisian terhadap Iptu Thomas Keliombar diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung Rabu (14/9/2022).
Putusan PTDH dijatuhkan kepada Keliombar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keliombar dikenal sudah seringkali berulah. (MT-04)