Sekilas Info

Akhirnya PN Ambon Eksekusi Lahan di Batu Merah

AMBON, MalukuTerkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Ambon akhirnya mengeksekusi lahan seluas kurang lebih 6.847 meter persegi di Jalan Jendral Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Pelaksaan eksekusi dilakukan PN Ambon diawali dengan pembacaan berita acara penetapan eksekusi oleh juru sita Ricky Satumalay tepatnya di depan RM Arema Barokah, Selasa (31/1/2023).

Eksekusi dilakukan dengan menurunkan alat berat eksavator untuk melakukan pembongkaran. Namun sebelumnya warga sudah diminta mengeluarkan barang atau harta benda sebelum dilakukan eksekusi.

Kendati demikian, aksi protes dan perlawanan juga sempa dilakukan oleh masyarakat namun berhasil diredam dan proses eksekusi tetap jalan.

Lahan yang dieksekusi berdasarkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb, tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat / Pemohon Eksekusi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 354 dengan luas 6.847 meter persegi yang diajukan oleh pemohon eksekusi Patria Hanock Piterz.

Kuasa Hukum Pemohon, Helmy Sulilatu eksekusi di sela-sela pelaksanaan eksekusi, menjelaskan ada sekitar 40 bangunan yang masuk dalam objek sengketa. Sementara masjid yang dikabarkan juga bagian dari objek tidak termasuk, namun jika kedepan ternyata ada maka masjid akan diwakafkan.

"Bangunan kurang lebih 40 bangunan. Masjid tidak termasuk dan kalaupun termasuk maka kita wajib mewakafkan. Namun ada nanti yang kita tidak bongkar karena memang dari awal mereka sudah berdamai dengan kita dan kita masuk sebagai pihak begitu,"jelasnya.

Dikatakan,  awalnya di tahun 2015 memang kliennya itu sudah pernah melakukan mediasi dengan warga di sini dan ada kesepakatan harga.  tetapi sampai 2019 perkara itu didaftarkan ke pengadilan itu tidak ada penyelesaian.

"Proses mediasi dengan warga di sini dan ada kesepakatan harga seperti  disebutkan tetapi sampai 2019 perkara itu daftarkan ke pengadilan itu tidak ada penyelesaian sesuai dengan kesepakatan," katanya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 500 personil gabungan TNI Polri disiagakan untuk melakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (31/1/2023). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!