Sekilas Info

Giliran Pejabat Pengadaan Alat Perekaman e-KTP Disdukcapil SBB Diserahkan Jaksa

SERAHKAN KE JAKSA - Rusdi Mansyur (kanan), tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Dinas Dukcapil SBB Tahun Anggaran 2018 diserahkan tim penyidik Satreskrim Polres SBB ke JPU di kantor KejariSBB, Selasa (31/1/2023).

AMBON, MalukuTerkini.com - Giliran Rusdi Mansyur, satu lagi tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018 diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres SBB, Selasa (31/1/2023) dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB.

Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan kepada malukuterkini.com, Selasa (31/1/2023) menjelaskan proses penyerahan tahap II oleh penyidik kepada JPU sudah dilakukan setelah sebelumnya penyidik menerima P21 atau berkas dinyatakan lengkap.

"Tersangka dalam kapasitas sebagai pejabat pengadaan proyek pengadaan tersebut tadi secara resmi sudah diserahkan dengan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di kantor Kejari," jelasnya.

Menurutnya, tersangka ini bersama dengan tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat perekaman e-KTP.

"Tersangka kita jerat  sebagaiamana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana," ungkapnya.

Sebelumnya, Cloudya M  Soumeru alias Ona, bos CV  Digi Gemilang telah diserahkan ke jaksa, Senin (30/1/2023) sementara, tersangka Demianus Ahiyate alias  DA (60), mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten SBB telah terlebih dahulu diserahkan ke jaksa, Kamis (26/1/2023).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 602.000 juta (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!