Pembunuh Adik Kandung di Desa Eti Diringkus

AMBON, MalukuTerkini.com - Yoseph Kamalatu alias Oce berhasil diringkus dan kini sudah ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Pria 44 tahun yang berdomisili di Desa Eti, Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB ini nekat menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri Benjamin Kamalatu alias Benja (40).
Nyawa korban melayang ditangan kakaknya sendiri Rabu (8/2/2023) pukul 20.45 WIT di rumah korban.
Hal itu diungkapkan Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan didampingi Wakapolres SBB Kompol Helda Misse Siwabessy dan Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres SBB, Senin (13/2/2023)
Kapolres membeberkan, nyawa korban melayang dari tangan kakaknya dengan 7 luka bacok pada tubuh korban.
"Pelaku membacok korban sebanyak 7 kali sehingga membuat korban meregang nyawa seketika juga," ujarnya.
Kejadian ini, katanya, berawal dari rasa kesal korban sehingga sekitar pukul 13.00 WIT mendatangi rumah pelaku dengan penuh emosi namun pelaku tidak menanggapinya dan terus mengurung diri di dalam kamar.
“Pelaku kemudian pergi ke hutan untuk menyuling Sopi dan kembali sekitar pukul 18.00 WUT. Di dalam perjalanan pulang itulah, pelaku bertemu dengan rekannya kemudian mengkonsumsi sopi. Sekembali ke rumah dan meletakan perkakas penyulingan, pelaku lalu mencari rokok di salah satu kios namun pelaku bertemu korban. Sekitar lima menit pelaku kembali mendatangi adiknya sambil membawa 2 bilah parang dan langsung menghabisi nyawa korban," kata Kapolres.
Ia menambagkan, akibat dari perbuatan tersebut tersangka kini sudah menjalani proses hukum dan dijerat pidana pasal 340 subsider 338, lebih subsider 353 (1) KUHPidana. (MT-04)
Komentar