Ini Daftar 14 Rumah Sakit yang Terapkan KRIS, Hapus Kelas BPJS Kesehatan

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 14 rumah sakit (RS) di Indonesia telah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Adapun, 10 RS di antaranya adalah bagian dari perluasan uji coba KRIS yang sebelumnya telah dilakukan di 4 RS. Satu diantaranya RSUP Johannes Leimena – Ambon.
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap tahun ini.
Melalui penerapan KRIS, seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.
Mulanya pemerintah telah melakukan uji coba kelas KRIS ini di empat RS vertikal milik Pemerintah kelas B dan C. Keempat RS tersebut yakni:
- RSUP Tadjuddin Chalid Makassar
- RSUP Johannes Leimenna Ambon
- RSUP Surakarta
- RSUP Rivai Abdullah Palembang
Kemudian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga pernah mengungkapkan bahwa uji coba KRIS diperluas terhadap RS pemerintah daerah maupun swasta pada 1 Desember 2022.
Selain itu perluasan uji coba kelas KRIS ini juga akan dilakukan di kelas A. Berikut daftar 10 Rumah Sakit yang ikut menerapkan KRIS BPJS Kesehatan:
- RSUP Sardjito Sleman
- RSUD Siedarsi Pontianak
- RSUD Sidoarjo
- RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Pontianak
- RS Santosa Kopo Bandung
- RS Santosa Central Bandung
- RS Awal Bros Batam
- RS Al Islam Bandung
- RS Ananda Babelan
- RS Edelweis Bandung
Dengan begitu saat ini sudah ada 14 rumah sakit yang mulai menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan kelas KRIS. (MT-05)
Komentar