1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polda Maluku Ciduk 8 Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Personel Polri

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 8 tersangka kasus narkoba berhasil diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku.

Kedelapan tersangka ini ditangkap dalam waktu yang berbeda selama Januari- Februari 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada wartawan di Polda Maluku, Tantui Ambon, Selasa (14/3/2023).

Ohoirat merincikan delapan tersangka diantaranya, SDP alias Caken (30) warga Jalan Perumtel Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

"Yang bersangkutan diamankan dengan barang bukti satu paket jenis sabu. Tersangka ini diamankan di Jalan Fuli tepatnya di penginapan Golden Inn pukul 19.30 WIT pada 31 Januari 2023," rincinya..

Tersangka kedua, WR alias Elieser (24) warga Pulugangsa, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Ia diamankan dengan barang bukti satu paket ganja pada Minggu (5/2/2023) pukul 17.15 WIT di parkiran BCA jalan Sultan Hairun Ambon.

ketiga, MAL alias Lukman (22) warga Jalan Kebun Cengkeh Desa Batu Merah. Ia diamankan dengan barang bukti satu paket tembakau pada 13 Februari 2023 pukul 20.00 wit di rumahnya.

Untuk tersangka keempat, ZM alias Zul (20) warga Desa Batu Merah, diamankan dengan barang bukti berupa satu paket ganja pada 13 Februari 2023 pukul 20.00 WIT di depan kantor Jasa Raharja.

"Kelima inisial JSE alias Joste (20) warga Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe. Yang bersangkutan diamankan dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis pada 17 Februari 2023 pukul 15.00 WIT di pelataran parkir pengiriman J&T samping Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease," ungkap kabid.

Keenam, PS alias Paet (20) warga Jalan Pitu Ina, Kelurahan Amantelu, Kota Ambon. Ia diamankan dengan barang bukti berupa dua paket ganja pada 18 Februari 2023 pukul 01.50 WIT di samping BCA.

Ketujuh, adalah anggota Polri inisial SL alias Stevi warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

"Yang ketujuh ini diamankan 18 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 wit. Tersangka ini tertangkap tangan di Desa Suli Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di dalam Penginapan Suli Indah saat sementara mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine hasilnya positif atau mengandung sabu," jelasnya.

Sementara tersangka ke delapan, REM alias Roger (40) warga Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Tersangka ini diamankan pada Minggu 19 Februari 2023 pukul 13.00 wit dengan barang bukti satu paket sabu. Tersangka ini adalah DPO Ditresnarkoba.

"Para tersangka ini semua sudah diamankan di Polda Maluku dan sementara dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku," ungkap Ohoirat. (MT-04)

Berita Lainnya