Tak Miliki IMB, Penjabat Wali Kota Ambon Tinjau Pasar Rumah Tiga

AMBON, MalukuTerkini.com – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena meninjau lokasi Pasar Rumah Tiga, Kecamatan Baguala, yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (24/3/2023).
Wattimena menegaskan jika PT. Jiku Pasaraya selaku kontraktor pembangunan masih membandel maka pemkot akan mengambil langkah tegas dengan membongkar seluruh ruko-ruko yang telah dibangun.
"Siapa yang tidak mau kalau ini bertujuan baik, tapi setidaknya harus ada izin. Jadi kami minta agar pihak perusahaan untuk menghentikan pembangunan yang saat ini sedang berjalan," tandas Wattimena kepada wartawan di sela-sela peninjauan, Jumat (24/3/2023).
Wattimena menegaskan, setiap proses pembangunan di Kota Ambon harus mengantongi izin baik itu rumah maupun tempat usaha.
"Jadi untuk membangun sesuatu di kota ini mesti ada IMB yang dikeluarkan oleh dinas teknis. Kita tentu berharap, semua warga kota yang ingin mengembangkan usahanya dan melakukan proses pembangunan, harus memiliki izin," tandasnya.
Ia menambahkan, proses perizinan harus melewati sejumlah proses dan persyaratan yang harus dipenuhi pihak kontraktor pembangunan. (MT-05)
Komentar