Sekilas Info

Polisi Ringkus Pelaku Setubuhi Anak di SBB

AMBON, MalukuTerkini.com – AO, warga salah satu desa Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berhasil diringkus oleh personel Satreskrim Polres SBB.

Pria 33 tahun ini diringkus dan langsung ditahan di Rutan Polres SBB, Kamis (30/3/2023), guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang tega menyetubuhi anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan menjelaskan, kejadian tersebut terjadi Rabu (29/3/2023) pukul 22.30 WIT di rumah korban di satu desa Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.

Bocah empat tahun ini disetubuhi oleh pelaku dan baru diketahui setelah korban menceritakan kepada kakeknya.

"Pelaku tersebut ditahan di Rutan Polres SBB selama 20  hari kedepan terhitung 30 Maret 2023 - 18 April 2023 terkait dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," jelas Kasat. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!