Sekilas Info

Takut Didatangi KPK, Mantan Bupati Tanimbar Kembalikan 2 Mobil Dinas

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon akhirnya mengembalikan dua unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar yang dibawanya saat selesai masa jabatan.

Pengembalian itu dilakukannya setelah Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendampingi Pemkab Tanimbar mendatangi kediaman Fatlolon untuk mengambil aset-aset negara tersebut.

Diduga lantaran takut dengan rencana kedatangan tim KPK Satgas Korsup Wilayah V yang dipimpin Dian Patria bersama Pemkab Tanimbar tersebut, akhirnya Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017 - 2022 itu mengembalikan dua mobil dinas, Senin (10/4/2023) malam.

"Mantan Bupati Tanimbar sudah sampaikan tadi malam melalui orang kepercayaannya untuk mengembalikan kendaraan-kendaraan tersebut pagi ini," tandas Dian Patria kepada malukuterkini.com, Selasa (11/4/2023).

Dian mengatakan berdasarkan laporan aset  yang belum dikembalikan sekitar 30-an kendaraan. Namun jumlah ini, masih bertambah sesuai data yang dipegang pihaknya.

“Kita telah turun ke lapangan dan tidak ingin kejadian seperti mantan Bupati Keerom di Papua pada bulan Agustus 2021 yang dipidana 3 tahun penjara. Jadi jika aset negara tidak dikembalikan pimpinan daerah, maka bisa dilaporkan ke aparatur penegak hukum dan laporan itu masuk tindak pidana penggelapan aset negara,” katanya.

Menurutnya, KPK akan dampingi pemkab untuk menarik aset-aset negara tersebut dari mantan pejabat maupun mantan anggota DPRD.

“Apabila tidak dikembalikan maka bisa dilaporkan dan itu masuk ke ranah tindak pidana penggelapan aset, termasuk rumah dinas yang sudah dijadikan milik pribadi akan pula dilakukan penyelamatan. Jika belajar dari kasus pidana penggelapan aset itu, jangan sampai terseret. Kalau tidak mau terlibat masalah seperti itu," tandasnya.

Tim KPK tersebut berada di Tanimbar selama tiga hari ini dan Rabu (12/4/2023) akan melanjutkan perjalanan ke Kota Ambon.

Menurutnya, setelah melihat kondisi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ternyata defisit anggaran pada batang tubuh APBD telah melebihi ambang batas karena mencapai 25 persen padahal sesuai ketentuan maksimal 5 persen saja.

"Biarkan kami bekerja. Kalau sudah tidak bisa dilakukan pencegahan lagi ya harus penindakan," ungkapnya.

Menyangkut penilaian KPK jauh bertandang ke Tanimbar hanya untuk pendampingan penarikan aset negara dan pencegahan semata, Dian Patria menanggapinya dengan santai. “Kegiatan ini hanyalah merupakan pintu masuk saja,” ujarnya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!