Sempat di-Non Job-kan, Akhirnya Dua Pejabat di Pemkab Tanimbar Dikembalikan ke Jabatan Setara
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Dua ASN di jajaran Pemkab Kepulauan Tanimbar yang sempat di-non job-kan pada pemerintahan defenitif sebelumnya akhirnya kembali menjadi posisi Pejabat Tinggi Pratama.
Kedua pejabat tersebut yaitu Yongki Souissa dan Agustinus Songopnuan. Souissa sebelum di-non job-kan menempati jaatan sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa sedangkan Agustinus Songopnuan adalah Kadis Kominfo.
Pasca di-non job-kan yang tidak sesuai prosedur, keduanya bersama puluhan para ASN lainnya mengajukan permohonan ke KASN. Setelah lama berproses akhirnya KASN telah mengeluarkan rekomendasi yang intinya mengembalikan keduanya ke jabatan di level Pejabat Tinggi Pratama.
Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel E Indey melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan keduanya bersama tujuh pejabat tinggi pratama lainnya yang dipusatkan di Gedung Enos - Kompleks Kediaman Bupati, Kota Saumlaki, Selasa (18/4/2023).
Berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 821.22 - 98 - Tahun 2023, Yongki Souisa menempati jabatan sebagai Kepala Dinas Sosial sedangkan Agustinus Songopnuan sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Dalam sambutannya, Indey menjelaskan kalau pelantikan yang berlangsung saat ini merupakan tindaklanjut dari proses kepegawaian yang diai dengan pengusulan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku dan telah mendapat persetujuan dan rekomendasi baik dari Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Dengan demikian pelantikan saat ini telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku..dimana proses penempatan ASN dalam jabatan saat ini yang menjadi kewenangan penjabat telah melalui alur yang cukup panjang karena telah diusulkan dari bulan Juni dan Juli 2022 lalu, dan baru direalisasi pada April 2023 ini,” jelasnya.
Indey juga mengingatkan akan sumpah dan janji jabatan yang salah satunya tentang menjaga rahasia. Sayangnya hal itu belum sepenuhnya disadari para ASN. Lantaran sebelum pelantikan, posisi jabatan sudah beredar ke umum.
"Pentingnya memegang teguh rahasia jabatan. Saya harus ingatkan ini, karena sebelum dilantik sudha beredar ke mana-mana," tandasnya
Menyangkut dua pejabat yaitu Yongky Souissa (Kadis Sosial) dan Agung Sopnuan (Kadis Perhubungan) yang sempat di-non job-kan dan hari ini dilantik dan diangkat kembali dalam jabatan setara, Indey mengaku sebelumnya keduanya merupakan bagian dari puluhan ASN yang dinonjobkan tidak sesuai prosedur dan para ASN ini mengajukan permohonan ke KASN dan KASN telah mengeluarkan rekomendasi.
"Harus saya tegaskan disini, Jabatan Kadishub dan Kadis Sosial yang kini dijabat Pak Agus dan Pak Yongki tidak melalui seleksi lagi tetapi diangkat pada jabtan yang lowong, karena rekomendasi KASN adalah Dikembalikan ke jabatan semula atau setara. Mengingat jabatan mereka telah terisi, sehingga diangkat pada jabatan setara," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, untuk ASN lainnya yang juga alami persoalan yang sama dengan kedua kadis tersebut, dalam beberapa waktu kedepan para ASN yang di-non job-kan tersebut telah diusulkan dan menunggu pertimbangan teknis dari Kepala BKN untuk dilakukan pelantikan di bulan Mei mendatang.
“Khusus mantan Kepala BPKAD Jonas Batlayeri yang digeser ke posisi staf ahli bupati, itu bertujuan agar yang bersangkutan lebih konsen pada persoalan hukum yang sementara dijalaninya sebagai salah satu tersangka korupsi oleh kejaksaan setempat. Yang bersangkutan belum ditahan, jadi kita Lantik. Aturan kan jelas, berstatus tersangka dan ditahan barulah kita lakukan pemberhentian sementara dengan menunjuk pelaksana tugas," jelas Indey. (MT-06)
Komentar