Karantina Pertanian Ternate Musnahkan Puluhan Unggas

TERNATE, MalukuTerkini.com - Karantina Pertanian Ternate melakukan tindakan karantina hewan yaitu pemusnahan terhadap 29 ekor ayam, 3 ekor burung, dan 25 kg daging babi.
“Media pembawa yang dimusnahkan adalah unggas dewasa berupa ayam dan burung yan dilarang pemasukan ke Maluku Utara termasuk satu diantara tiga provinsi di Indonesia yang bebas dari flu burung,” ungkap Kepala Kantor Karantina Pertanian Ternate, Tasrif dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, katanya, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.
“Sedangkan, untuk daging babi dilakukan pemusnahan karena tidak terdapat dokumen dari daerah asal dan tidak segera dilakukan penolakan oleh pemilik, sehingga dilakukan pemusnahan tindakan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang - undang Nomor 21 Tahun 2019,” katanya
Pemusnahan ini, jelasnya telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur dan standar kesejahteraan hewan.
Turut hadir anggota polsek ternate selatan dan KP3 Pelabuhan laut Ahmad Yani sebagai saksi. (MT-05)
Komentar