Spesialis Pembobol Mobil di Ambon Diciduk
AMBON, MalukuTerkini.com – Pelaku pembobol mobul dan pencurian sound system dalam mobil di sejumlah lokasi di Kota Ambon akhirnya berhasil diciduk.
Spesialis pencurian ini adalah Samsusin Silawane alias Udin Kabelel. Ia melancarkan aksinya di sejumlah lokasi diantaranya Pohon Pule depan Alfamidi, Karpan, Depan Kantor Dinas PU Provinsi Maluku - Lorong Toko Meter, kawasan PGRI Ambon, Lorong Sagu, Kudamati Farmasi, Passo depan SPN, Galunggung Tanah Rata, samping Fresh Market Ambon, depan Gedung KNPI Maluku dan Sekolah Kalam Kudus Soya Kecil.
Pelaku berhasil diciduk oleh personel Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pylau Lease, pada 2 Juni 2023 di seputaran Ongkoliong Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Arthur Raja L Simamora didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohoirat dan Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar di Mapolda Maluku, Senin (5/6/2023).
Kapolresta mengatakan, sebanyak 11 TKP yang menjadi sasaran empuk tersangka dengan sejumlah barang bukti sound system mobil.
"Kejadian ini karena viral akhir Mei - Juni 2023 sampai pecah kaca. Kita kemudian lakukan pengembangan dan tim Buser kemudian melakukan penangkapan di Ongkoliong dan ini pengembangannya sampai saat ini dari satu TKP Tanah Rata sampai 11 TKP di kota Ambon dan dari 11 TKP baru 8 Laporan Polisi yang kita inventarisasi. Masih ada 3 LP yang akan nyusul dan masih ada beberapa yang belum teridentifikasi. Ini yang sudah di plastik yang sudah teridentifikasi. Jadi sudah 8 korban melapor," katanya.
Ia mengaku, pelaku juga merupakan eks narapidana atau residivis dalam kasus yang sama.
"Yang bersangkutan residivis yang baru saja bebas dan tinggal di Pasar Mardika. Kemudian kita tangkapnya tanggal 2 Juni kemarin. Kita amankan setelah kasus ini viral di tik tok dan kita melakukan pengembangan," ujarnya.
Saat ini sejumlah barang bukti berupa sound system mobil sudah berhasil diamankan dari tangan tersangka.
“Barang bukti ini hendak dijual oleh tersangka dan modus ini karena ekonomi. Hingga saat ini kita masih pengembangan dan yang bersangkutan melakukan sendiri," kata Kapolresta.
Ia menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.
“Sejumlah barag bukti yang berhasil diamankan adalah Doubel Din 6 buah, parametrik 4 buah, cros over 1 buah, layar biasa 1 buah, power mono block 5 buah, power 4 CH 7 buah dan sub wofer 12 inc 6 buah. (MT-04)