Kejari SBT Ajukan RJ, Ini Perkaranya

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dalam perkara Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati.
RJ diajukan oleh Plh Kajari SBT I Gede Widhartama, didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum, atas terdakwa Santo alias MAS melalui Video Conference bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung di Jakarta dan Kajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (13/06/2023).
Dalam perkara ini, tersangka diganjar pasal 359 KUHP. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023) menjelaskanm perkara yang diajukan oleh Kejari SBT tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan RJ, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.
"Musyawarah Diversi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2023 antara anak Viky Rumonin didampingi orang tua anak dan orang tua anak Korban telah tercapai kesepakatan diversi," ungkapnya.
Kareba menambahkan, sebagaimana diketahui, tersangka Santo bersama anak saksi Fandi Rumuar, anak korban Fajrin Rumadaul, anak saksi Viky Rumonin, anak saksi Arvan Rumonin dan anak saksi Irvan rumonin yang pada saat itu berburu burung di Hutan menggunakan sepucuk senapan angina.
TErdakwa meletakkan senapan miliknya yang masih berisi peluru tanpa dikunci di atas tanah sambil disandarkan dibatang pohon cengkeh, kemudian datang anak saksi Viky Rumonin langsung mengambil senapan angin tanpa izin terdakwa kemudian mengarahkan ujung senapan angin ke arah kepala anak korban Fajrin Rumadaul dan tanpa sengaja menekan pelatuk senapan angin sehingga tertembak pada bagian kepala anak korban Fajrin Rumadaul menyebabkan korban tewas.
Kejadian itu terjadi Minggu (5/2/2023) di hutan Gunung Keta Rebang, Desa Kian Darat Kecamatan Kian Darat, Kabupaten SBT sekitar pukul 14.00 WIT. (MT-04)
Komentar