Sekilas Info

Polisi Serahkan Tersangka Penganiayaan di Ambon ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik  Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, telah melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan dengan TKP Belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe – Kota Ambon ke jaksa, Senin (19/6/2023).

Berkas tersangka Johand Wattimury alias Yoce ini diserahkan di kantor Kejari Ambon, oleh penyidik dan diterima oleh jaksa Inggrid Louhenapessy.

"Senin kemarin itu sudah dilakukan penyerahan tahap II kepada jaksa atas tersangka Johand Wattimury alias yoce dalam kasus tindak pidana penganiyaan yang terjadi pada  19 April 2023 dengan TKP di belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua Ambon," jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Stepahanie Luhukay, dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023) malam.

Proses penyerahan tahap II atas tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan penetapan P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa atas  perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/142/IV/2023/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 19 April 2023.

"Tersangka dan barang bukti sudah diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum Inggrid Louhenapessy, dan tersangka masih tetap ditahan di Rutan Polresta Ambon," ungkapnya.

Ia menambahkan barang bukti yang ikut diserahkan kepada jaksa satu buah pisau dengan panjang 19 cm.

Sementara pasal yang dijerat kepada tersangka  penganiayaan sebagaimana dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!