Aniaya Tahanan, Oknum Sipir Lapas Dobo Bakal Kena Sanksi

AMBON, MalukuTerkini.com – TN, salah satu sipir pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru bakal kena sanksi.
Ia akan ditindak secara kepegawaian sesuai dengan aturan Undang-undang disiplin ASN atas tindakannya yang telah menganiaya MG salah satu tahanan di Lapas Dobo.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri mengaku saat ini pemeriksaan sementara berlangsung sehingga tidak ada yang dilindungi.
Dikatakan sebagai ASN, maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemeriksaan masih berlangsung dan pasti ada sanksi sesuai UU disiplin ASN," tandas mantan Kalapas Ambon ini.
Untuk diketahui, tindakan penganiayaan dilakukan oleh pelaku terhadap korban MG yang adalah tahanan dalam perkara Tipikor Dana Covid-19 tahun 2021.
Korban merupakan tahanan titipan jaksa ini dianiaya oleh pelaku yang sementara melakukan pengecekan pada sel perempuan. Saat itu diduga korban MG menyimpan handphone, namun ketika ditanya sempat mengelak dan setelah dicek handphone kemudian ditemukan.
Kasus penganiayaan ini sudah diproses oleh Polres Aru dan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sementara korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Cendrawasih - Dobo.
Tersangka TN dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (MT-04)
Komentar