Jaksa Temukan Indikasi Korupsi Pengadaan Mobil DPPKB Aru

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, yang saat ini dipimpin oleh Parasa Situmorang menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam Pengadaan Mobil pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019.
Proses penyelidikan sudah dilakukan dan atas temuan tim penyidik pidsus Kejari Aru kini perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami sampaikan bahwa Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Mobil pada DPPKB Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019," jelas Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Menurut Romi, naiknya status ini juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor PRINT-341/0.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.
“Dalam proyek ini, Kontrak Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru dengan PT.CTM selaku Penyedia sebesar Rp.583.000.000,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata Romi, Namun dalam proses pelaksaan ada dugaan indikasi korupsi sehingga saat ini sementara diproses. (MT-04)
Komentar