Polisi Serahkan Paman Bejat ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - KS tersangka setubuhi keponakan diserahkan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Baguala, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Pria 52 tahun yang merupakan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini diserahkan, Senin (31/7/2023).
Kapolsek Baguala, AKP Meity Jacobus menjelaskan penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
"Untuk kasus persetubuhan dengan tersangka KS tadi sudah tahap II," jelas Meity di Ambon, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Sebagaimana dketahui KS melakukan aksi bejatnya menyetubuhi ED, ponakannya sendiri secara berulang kali. Perbuatan bejatnya ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 namun baru terungkap dan langsung dilaporkan pada 31 Mei 2023 lalu.
Kasus ini terkuak setelah gadis 17 tahun ini menceritakan kepada keluarganya. (MT-04)
Komentar