1.017 WBP di Maluku Diusulkan Terima Remisi HUT RI
AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 1.017 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Maluku diusulkan menerima remisi HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2023.
Usulan remisi ini telah disampaikan oleh Kanwil Hukum dan HAM Maluku kepada Menteri Hukum dan HAM.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala kanwil Kemenkumham Maluku, Marasidin didampingi Kepala Sub bidang Keamanan Devisi Pemasyarakatan Alviantino kepada wartawan di Ambon, Selasa (15/8/2023).
Marasidin menjelaskan dari jumlah isi WBP se-Maluku sebanyak 1,601 orang yang terdiri dari 1268 narapidana (napi) dan 333 orang tahanan .
"Tahun ini kita mengusulkan remisi HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 1.017 WBP," jelas mantan Inspektur Wilayah V Itjen Kemenkumham ini.
Dari jumlah 1.017 orang yang diusulkan tersebut, katanya, sebanyak 1.014 diusulkan menerima Remisi Umum (RU) I dan sebanyak 3 orang diusulkan RU II atau langsung bebas.
"Dua WBP yang diusulkan menerima RU II merupakan napi kasus pidana umum. 2 merupakan warga binaan lapas Ambon dan 1 warga binaan Rutan Masohi," kata Marasidin yang pernah menjabat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Untuk pemotongan RU I, rinci Marasidin terdiri dari pemotongan 1 bulan (219 orang), 2 bulan (185 orang), 3 bulan (272 orang), 4 bulan (157 orang), 5 bulan (157 orang) dan 6 bulan (24 orang).
“Dari total 1,017 WBP itu terdapat napi pidana khusus yang diusulkan mendapat remisi yaitu kasus korupsi sebanyak 92 orang dan kasus narkoba 90 orang,” rinci Marasidin yang pernah menjabat Kepala Lapas Kelas I Makassar.
Dua orang mendapat RU II, jelasnya, akan bebas saat menerima remisi.
“Penyerahan remisi akan dilakukan oleh Pak Gubernur Maluku di Lapangan Merdeka Ambon pada saat upacara HUT ke-78 Republik Indonesia," jelas mantan Kepala Lapas Kelas I Batu ini. (MT-04)