Kadis PUPR Maluku Dicopot, Ini Penyebabnya

AMBON, MalukuTerkini.com - Diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyebabkan Muhamat Marasabessy dicopot dari jabatannya selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Pencopotan itu berdasarkan SK Gubernur Maluku tertanggal 3 Agustus 2023.
Atas pencopotan itu, jabatan Kadis PUPR saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ismail Usemahu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku.
"Plt Pak Ismail Usemahu itu sudah mulai jadi Plt sejak dikeluarkan SK pada tanggal 3 Agustus 2023 hanya berdasarkan PP 49 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhitung sejak 15 hari setelah diterima SK itu," tandas Sekda Maluku, Sadali Ie kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/8/2023)
Menurut Sekda, pergantian Marasabessy atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim disiplin terhadap dugaan penggunaan dua NIP.
"Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penegakan disiplin terhadap dugaan penggunaan dua NIP dan setelah tim melakukan pemeriksaan dengan berbagai penelusuran data konfirmasi berbagai pihak dan berkompeten maka tim memberikan kesimpulan dan itu menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh gubernur. Ini kan tindakan administrasi yang dilakukan. Ini sanksi administrasi yang dilakukan dan nanti diproses," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Marasabessy juga mengemban amanah sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng). (MT-04)
Komentar