105 Napi di Lapas Saumlaki Peroleh Remisi HUT ke-78 RI

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Sebanyak 105 dari 171 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki menerima remisi HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut dilakukan secara simbolis usai peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lapangan Mandriak, Desa Sifnana, Kabupate Kepulauan Tanimbar, Kamis (17/8/2023).
SK remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben B Moriolkossu didampingi Kepala Lapas Kelas III Saumlaki David Lekatompesy kepada perwakilan penerima.
Kepala Lapas Kelas III Saumlaki David Lekatompesy menjelaskan, remisi tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum maupun pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.
"Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan ke Ditjen Pemasyarakatan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan," jelasnya.
Ia mengaku, sebagian besar penerima remisi adalah warga binaan dengan tindak pidana perlindungan anak dengan pengurangan masa tahanan dari satu hingga enam bulan.
"Ada juga napi kasus korupsi yang terima remisi juga yaitu perkara PDAM dan Bagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar," ujarnya. (MT-06)
Komentar