Cabul di Kapal, Warga SBT Ditangkap

AMBON, MalukuTerkini.com – NM alias N (19), warga Desa Kwawor Kecil Mata Wawa, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ditangkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT).
Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap RF (22) dengan TKP di KM Sabuk Nusantara 107 ditangkap anggota Reskrim Kamis (24/8/2023).
Penangkapan terhadapnya setelah korban melaporkan tindakan pelaku ketika kapal tiba di SBT.
Kasi Humas Polres SBT Iptu Mallobasang kepada malukuterkini.com, Kamis (24/8/2023) menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terjadi diatas Kapal KM Sabuk Nusantara 107 saat korban tertidur.
"Kejadian saat korban tidur dan pelaku mencabuli korban di bagian payudara korban kanan dan kiri. Korban langsung terbangun dan mendapati tangan pelaku masih melakukan perbuatan bejatnya. Pelaku kemudian langsung melarikan diri ke tempat tidurnya. Saat kapal sandar korban langsung melaporkan ke Polres SBT guna diproses sesuai hukum yang berlaku dan pelaku berhasil diamankan," jelasnya.
Saat ini pelaku sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres SBT. (MT-04)
Komentar