Sekilas Info

Upaya Banding Kandas, Mabes Polri Setujui Pemecatan Iptu Thomas Keliombar

Iptu Thomas Keliombar

AMBON, MalukuTerkini.com - Upaya hukum banding atas putusan pemecatan personel Polda Maluku, Iptu Thomas Keliombar akhirnya kandas.

Persetujuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini berdasarkan hasil rapat Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri Kamis  (3/8/2023) lalu.

Rapat saat itu dipimpin langsung oleh  Karo Watpers SSDM Polri Brigjen Pol Anwar yang dihadiri oleh pejabat Itwasum Polri, Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Divkum Polri, Divpropam Polri, Densus 88, At Polri, Puskeu Polri, Yanma Polri dan Polda Maluku.

Rapat tersebut digelar guna membahas proses penerbitan Keputusan Kapolri tentang PTDH dari Dinas Polri, Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TPS) sebagai Pegawai Negeri Sipil, Dipertahankan Dalam Dinas Aktif (DDDA) Pori dan Pengaktifan Kembali danDipertahankan Dalam Dinas Aktif (DDDA).

Nama Iptu Thomas Keliombar  berada di point C (PTDH) nomor urut 2 yakni Iptu Thomas Keliombar, S.Sos. NRP 79010204 jabatan Perwira Pertama Yanma Polda Maluku dan Hasil Keputusan PTDH disetujui.

Keliombar merupakan salah satu dari total 18 personel Polri Se-Indonesia yang disetujui PTDH atau pemecatan.

Menyikapi putusan dimaksud, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menegaskan upacara PTDH akan dilakukan menunggu surat keputusan diterima.

Tiga Personel Polres SBB Dipecat, Ini Daftar Namanya

"Nanti tunggu SK dari Mabes Polri, karena untuk perwira harus ditetapkan dari Mabes Polri," jelas Kapolda kepada malukuterkini.com, Selasa (5/9/2023).

Sebagaimana diketahui, Keliombar terseret kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang karyawan Alfamidi, Daud Manusama.

Tindakan brutal yang dilakukan mantan atlet tinju ini terjadi di parkiran Alfamidi kawasan Perigilima, Kota Ambon, Minggu (17/4/2022) malam. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!