Sekilas Info

Pemilik 25 Paket Ganja di Ambon Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemilik 25 paket narkotika jenis ganja, Aksel Wattimena divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Putusan majelis hakim disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim yang diketuai Martha Maitimu, Senin (11/9/2023).

Hakim menghukum terdakwa  juga untuk  membayar denda sebesar Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan,  terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,” tandas ketua  majelis hakim dalam amar putusannya didampingi dua hakim anggota lainnya.

Hakim menyebutkan, terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika.

Selama proses sidang hakim menilai  terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Bahkan  terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis majelis hakim  lebih rendah dibandingkan dengan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum Feby Sahetapy, yang  menuntut terdakwa sebelumnya dengan pidana penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti yang disita berupa satu HP, potongan-potongan aluminium foil, plastik bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 25 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil masing-masingnya berisi tumbuhan kering  berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap vonis hakim jaksa maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya Dino Hulisellan  menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui,  terdakwa Aksel  diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin, (27/3/2023).

Menurut JPU, terdakwa menerima kiriman paket barang oleh saudaranya dari Papua melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang sehingga langsung diintai dan berhasil ditangkap. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!