Sekilas Info

Polisi Ciduk Residivis Curanmor di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,  berhasil menciduk LO alias Adit, residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku ditangkap di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (4/10/2023).

Pria 25 tahun ini berhasil diamankan, setelah tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menggunakan informan untuk membeli sepeda motor hasil curian dari pelaku.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Ibrahim didampingi Kasat Reskrim AKP La Beli dan Kasi Humas Ipda Janete S Luhukay, di Mapolresta Ambon, Jumat (6/10/2023)

Kapolresta mengaku sebanyak 11 TKP curanmor di Kota Ambon dan sebanyak 9 unit motor sudah berhasil diamankan oleh penyidik. Sementara 2 unit kendaraan lainnya masih dalam penyelidikan.

"Tersangka ini buron sejak November 2020. Pada Agustus 2023 ada laporan lagi dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim buser diketahui tersangka merupakan buronan. Kali ini TKP wilayah Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, dan hasil pengembangan diakui kurang lebih 11 kali  pencurian dalam kota Ambon. Tersangka adalah residivis dalam perkara curanmor di bulan November tahun 2020,” ungkapnya.

Modus operandinya, kata Kapolresta, pelaku selalu mengintai kendaraan  milik warga  di waktu dini hari  sekitar pukul 01.00 - 04.00.

“Ketika itu pelaku langsung merusak kabel sepeda motor kemudian menghidupkan dengan cara menggunakan kabel dan berhasil membawa sepeda motor tersebut,” katanya.

Atas perbuatan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan  Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian juncto Perbarengan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!