Sekilas Info

Bendahara Pengeluaran Setda MBD Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2017 2018 berinisial YZ dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Penahanan dilakukan oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri MBD  yang terdiri drai Kasi Pidsus Farids, Kasi BB Asmin Hamdja  dan Jaksa Fungsional Raymon, di Kejati Maluku, Senin (23/10/2023).

Penahanan terhadap YZ dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Biaya Langsung Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (23/10/2023) menjelaskan, tersangka YZ diduga bersama- sama dengan AS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten MBD telah melakukan manipulasi data pelaksanaan perjalanan dinas yang mana YZ diketahui selaku Bendahara Pengeluaran membuat SP2D yang tidak sah dengan cara memasukkan nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan Non PNS yang tidak pernah melakukan perjalanan dinas.

"Akibat dari pada perbuatan para tersangka, Negara dirugikan sebesar  Rp 1.565.855.600 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 18 November 2022," jelasnya.

Perbuatan tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi penahanan dilakukan Setalah melalui serangkaian pemeriksaan tambahan dan kesiapan dokumen, Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan 11 November 2023, selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!