Oknum Prajurit Yonif 734/SNS Diduga Dianiaya Senior

AMBON, MalukuTerkini.com - Kasus tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan oleh oknum Prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 734/Satria Nusa Samudera terhadap Serda Carlon A Rumihin kini viral.
Rumihin mengalami lebam dan memar sekujur tubuh akibat tindak pidana tersebut.
Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Agung Sinaring M dalam keterangannya Senin (6/11/2023), menjelaskan kasus ini sudah diproses.
"Terkait kasus penganiayaan terhadap prajurit Yonif 734/SNS Serda AC yang dilakukan oleh dua orang seniornya yaitu Sertu FA dan Sertu TH. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan. Tentunya akan diambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Menurut Kapendam, penganiayaan ini hanya dilakukan oleh dua orang seniornya tersebut karena selama korban melakukan izin untuk berobat anak dan istrinya di Ambon, sering tidak melaporkan diri ke perwakilan Yonif 734/SNS.
“Korban juga sering mengulur waktu kembali ke satuan, dari bulan Agustus – November. Selama di Ambon, korban pernah dilaporkan oleh istrinya kepada kepala perwakilan Yonif 734/SNS yang ada di Ambon, karena tidak pulang ke rumah selama dua hari,” ungkapnya.
Langkah yang dilakukan, jelasnya, yaitu melaporkan kepada satuan atas, mengecek kesehatan dan pengobatan kepada korban, memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, dan memeriksa korban untuk dimintai keterangan setelah kondisinya membaik. (MT-04)
Komentar