Sekilas Info

Tersangka Penyelundup 4 WNA Nepal ke Australia Diserahkan Polres Tanimbar ke Jaksa

SAUMLAKI, Malukuterkini.com - Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan pelaku penyelundupan manusia (People Smugling) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar.

Salah satu dari empat tersangka kasus People Smuglingi MA, akhirnya Resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar. Sementara tiga tersangka sebelumnya yakni  AJ, ABA dan BHS telah diserajkan ke JPU setempat.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, dalam keterangannya, Senin (6/11/2023), menjelaskan tersangka  MA telah ditahan sejak tanggal 30 Oktober 2023 yang dititipkan pada Polres Rote Ndao Polda Nusa Tenggara Timur.

“Pada 3 November 2023 penyidik telah melakukan pemindahan tempat penahanan terhadap tersangka MA pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Kami telah melakukan Penahanan terhadap  MA, dan hari ini kami serahkan (tahap II) yang bersangkutan kepada pihak Kejari," jelasnya.

Terkait perkara ini, katanya, para tersangka melakukan penyelundupan terhadap 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal yang akan memasuki wilayah Australia dengan cara ilegal melalui Indonesia yaitu dari Jakarta ke Saumlaki dan selanjutnya akan ke Australia.

“Motif para tersangka hanyalah untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

Keempat WNA asal Nepal tersebut memasuki wilayah Indonesia dengan dokumen resmi yakni memiliki paspor dan visa perjalanan wisata yang masih berlaku namun selanjutnya akan memasuki wilayah Australia secara ilegal sehingga dokumen yang sah untuk berada di Indonesia hanyalah sebagai alasan dan cara untuk mereka dapat memasuki wilayah Australia.

Selain itu kepada Penyidik, keempat WNA asal Nepal tersebut mengakui mereka dibanderol dengan harga 2 juta rupe atau setara dengan sekitar Rp 230 juta per orang agar bisa tiba di Australia secara ilegal.

"Para WNA tersebut telah melunasi pembayaran tersebut kepada seseorang yang mereka kenal bernama Maikel. Masing-masing pelaku telah mendapatkan keuntungan yang mana MA dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 60 juta untuk setiap orangnya dan ia telah menerima uang sejumlah Rp. 180 juta. Namun uang itu telah dikirimkan kepada ABA sebesar Rp 50 juta kepada BHS Rp 67,5 juta dan kepada AJ sebesar Rp 3,5 juta serta pembelian tiket Pesawat sebesar Rp 25 juta untuk 5 orang,” rincinya.

Barang bukti yang telah disita oleh penyidik berupa 17  lembar uang dollar Australia pecahan 100 dollar, 1 Unit HP Redmi 7A berwarna hitam yang digunakan WNA, 1 buah HP Infinix Note 8PRO, 1 bundel Print Out Rekening Koran Bank BNI Taplus milik AJ, 1 bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA milik ABA, 1 bundel Print Out Rekening Koran Bank BRI milik ABA dan 1  bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri milik ABA serta 1 bundel Print Out Rekening Bank BRI milik MA. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!