Hakim Berang, Oknum BPK Akhirnya Ngaku Terima Ratusan Juta Rupiah
AMBON, MalukuTerkini.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/12/2023).
Proses sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan belasan saksi dipimpin oleh Harris Tewa selaku hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, masing-masing sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ahmad Atamimi menghadirkan belasan saksi mantan anggota DPRD, belasan saksi dari bagian perencanaan, inspektorat dan BPKAD.
Salah satunya oknum mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, Sulistyo ikut dihadirkan. Para terdakwa sendiri didampingi tim kuasa hukumnya Antoni Hatane cs.
Dalam sidang itu hakim ketua berang lantasan saksi berkelit dan tidak mengaku menerima uang sebagaimana yang dijelaskan oleh para saksi.
Menurut saksi, dirinya sebagai auditor melakukan pemeriksaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pemeriksaan dilakukan itu bertemu dengan jajaran Inspektorat setempat.
Saksi sempat membantah menerima uang senilai Rp 350 juta dari terdakwa, Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD saat itu).
"Mereka (tersangka) berbohong yang mulia. Kita sebagai rasa syukur dan kita hanya di ruangan sampaikan prosedur pemeriksaan. Kita meminta untuk siapkan," jawab saksi. Jawab saksi sontak membuat hakim naik pitam.
Hakim ketua, Harris Tewa berang dengan pernyataan saksi dihadapan sidang.
"Saya punya om juga di BPK tidak pernah terima uang. Bapak gak bodoh kan disini, Bapak jangan kemana-mana, ini kan di bawah sumpah. Saudara omong kosong. Saudara gugup. Ngarang cerita. Gak usah munafik disini. Stoplah pak jangan tipu-tipu. Bapak jangan coba-coba yah, jangan. Bisa tersangka orang ini. Sudah dua saksi ngaku bahwa bapak trima uang . Kalau sesuai prosedur kenapa terima. Jangan basa basi," tandas hakim ke saksi
Hakim kemudian mengancam dan meminta jaksa segera menindaklanjuti jika tidak mengembalikan hingga perkara ini tuntas.
"Pak jaksa ini berbohong. Segera ditindaklanjut. Sampai perkara belum selesai tahan proses. Enak saja. Jangan bohong. Sudah diakui kok," ungkapbya.
Hakim kemudian meminta terdakwa Jonas untuk dikonfrontir dengan pernyataan saksi.
"Majelis hakim yang mulia, saksi sewaku itu ke sana tahun 2020 untuk melakukan pemeriksaan ABPD 2019. Saksi ketemu saya dan langsung masuk inti mengatakan, kita bisa bantu untuk itu siapkan Rp 450 juta untuk dapatkan opini Wajar tanpa Pengecualiaan (WTP). Saya sampaikan tidak sampai itu, dan kita serahkan Rp 350 juta tunai," ujarnya.
Atas jawaban dari terdakwa, semakin membuat hakim naik pitam dan meminta agar saksi untuk mengakuinya.
"Jangan kami ngada-ngada. Ngaku saja. Kami terima uang kan. Jabatan kamu sekarang apa? Sudah dimutasikan kan," ujar hakim lagi.
Atas pertanyaan hakim yang kemudian mengancamnya untuk menjadikan tersangka jika tetap mengelak barulah saksi mengaku menerima uang senilai Rp 350 juta.
"Ia saya terima uang. Karena dikasih. Saya sudah pindah ke Jakarta. Karena hukuman disiplin dan karena menerima uang," ungkapnya.
Usai keterangan BPK, hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Sebagaimanadiketahui, sidang lanjutan ibu dengan terdakwa masing-masing Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD), Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris BPKAD dan kini telah menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Erwin Laiyan (Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020), dan Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020).
Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar senilai Rp 6.682.072.402. (MT-04)
Komentar