Jaksa Tuntut Eks Kadis Dikbud Malteng 8 Tahun Penjara
AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng), menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malteng, Askam Tuasikal dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan JPU Junita Sahetapy (Kasi Pidsus Kejari Malteng) disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/1/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Haris Tewa, didampingi hakim anggota Wilson Shiriver dan Antonius Sampe Samine.
Terdakwa dituntut dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dana BOS tahun 2020-2022 pada Disdikbud Kabupaten Malteng.
"Meminta agar yang mulia majelis hakim yang menangani, mengadili perkara ini agar menjatuhkan vonis kepada terdakwa Askam Tuasikal dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa penahanan," tandas JPU dalam tuntutannya.
Tak hanya tuntutan pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp. 600 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan dibebani kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.823.914.179,94,- subsidair 4 tahun Penjara.
Dalam tuntutannya, penuntut Umum berpendapat perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dua terdakwa lainnya masing- masing mantan manager dana BOS, Oktavianus Noya dan Munnaidi Yasin Komisaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penyedia dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS dituntut bervariasi.
"Oleh karena itu Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada para terdakwa Oktovianus Noya dengan pidana Penjara selama 7 tahun, dipotong masa penahanan, dikurangkan dengan masa penahanan, denda sebesar Rp 300 juta, Subsider 6 bulan kurungan dan dibebani kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp 589.380.000, subsidair 3 tahun 6 bulan penjara," ungkap JPU.
Sementara terdakwa Munnaidi Yasin dituntut dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Ditambah kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.580.000.000, Subsidair 3 tahun 8 bulan penjara
Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan Pembelaan atau Pledooi dari para terdakwa. (MT-04)
Komentar