Ini Tuntutan Jaksa Untuk 6 Terdakwa Korupsi BPKAD Tanimbar
AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, Rabu (24/1/2024) menuntut enam terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 bervariasi.
Sidang tuntutan disampaikan dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon dipimpin oleh majelis hakim diketuai oleh Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota.
JPU Grace Siahaya dalam amar tuntutan meminta agar majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada para terdakwa.
Dalam amar tuntutan, terdakwa Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD Tahun Anggaran 2020 dituntut hukuman pidana selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000.
Selanjutnya, terdakwa Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020) dituntut hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan sertadibebankan uang pengganti sebesar Rp 193.123.000.
Kemudian terdakwa Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris BPKAD Tahun Anggaran 2020) dituntut hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 665.468.802.
Selanjutnya terdakwa Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020) dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 250 juta dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 788.873.100.
Terdakwa Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020) dituntut dengan pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 251.768.400.
Sementara terdakwa Erwin Laiyan (Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020) dituntut dengan pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 351.313.500.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.
Sementara pada terdakwa usai sidang sempat menangis lantaran tuntutan yang disampaikan oleh jaksa tinggi. (MT-04)