Raja Rohomoni Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal
AMBON, MalukuTerkini.com – Raja Negeri Rohomoni Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), M Daud Sangadji ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Sangadji ditetapkan tersangka terkait kasus Galian C Ilegal di Negeri Rohomoni.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara tersebut dan ditemukan cukup bukti atas keterlibatan raja dalam kasus tersebut.
"Tersangka kasus galian C sudah ditetapkan dan hari ini beta tanda tangan surat penggilan tersangka Daud Sangaji dan akan dilakukan pemeriksaan Senin (29/1/2024)," jelas Direktur Rskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, di Ambon, Jumat (26/1/2024).
Menyangkut penahanan tersangka, Soumena mengaku akan dilihat nantinya.
"Untuk penahanan tergantung sikap kooperatif dari tersangka. Hal itu bisa jadi pertimbangan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus galian C illegal ini mulai ditangani sejak akhir tahun 2023.
Ia dilaporkan oleh warganya sendiri, lantaran aktivitas tambang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Laporan ini lantaran warga khawatir aktivitas itu berdampak kerusakan lingkungan dan berpotensi terjadi bencana alam.
Galian C ini sudah berlangsung lama dengan perkiraan hasil yang digerus mencapai ratusan meter kubik.
Material tersebut kemudian ia jual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya guna kepentingan Proyek Pengerasan Jalan di Haruku seharga Rp 1,3 juta – Rp 1,4 juta/ dump truck.
Atas perbuatannya, Sangadji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (MT-04)
Komentar