Siapkan Rp 15 T, Kementerian PUPR Lanjutkan Inpres Jalan Daerah di 2024

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah akan melanjutkan program penanganan jalan daerah sebagai sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian menyebutkan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15 triliun untuk perbaikan jalan daerah pada tahun 2024.
"Pemerintah saat ini masih menyusun prioritas untuk menentukan ruas jalan daerah mana saja yang akan diperbaiki dengan dana Inpres Jalan Daerah," ungkap Hedy dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/2/2024).
Selain itu, penetapan definitif ruas jalan daerah yang akan diperbaiki akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PUPR dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga telah melaksanakan sosialisasi rencana pelaksanaan Inpres Jalan Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) pada 22 Desember 2023 lalu.
Adapun tahapan selanjutnya disampaikan usulan secara langsung oleh Pemda melalui aplikasi SiTIA pada periode 22 Desember 2023-5 Januari 2024. Hedy menerangkan program Inpres Jalan Daerah dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, sehingga seluruh perbaikan jalan daerah ditargetkan selesai pada akhir Desember 2024.
Hedy menjelaskan percepatan penanganan kemantapan jalan dan jembatan diprioritaskan pada daerah yang memiliki tingkat kemantapan rendah, terutama untuk ruas-ruas pengungkit pertumbuhan ekonomi dan peningkatan akses keterisolasian.
"Kriteria ruas prioritasnya yang pasti jalannya harus rusak, mendukung pusat pertumbuhan ekonomi, dan konektivitas dengan jalan tol juga diprioritaskan. Pada intinya, kita memperbaiki konektivitas jalan daerah, sehingga menyambung dengan backbone jalan nasional," jelasnya.
Sebagai informasi, program Inpres Jalan Daerah mulai dilakukan pemerintah melalui Kementerian PUPR pada tahun 2023.
Pelaksanaan Inpres tersebut merupakan instrumen fiskal yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan kondisi jalan daerah dengan anggaran Rp 14,6 triliun secara nasional untuk tahun anggaran 2023.
Dengan besaran dana tersebut, telah dilakukan penanganan jalan daerah sepanjang 3.194,22 km jalan dan 2.971,35 meter jembatan daerah. Adapun program Inpres Jalan Daerah tahun lalu dilaksanakan pada seluruh provinsi di 239 Kabupaten dan 24 Kota. (MT-04)
Komentar