Ini Aturan Surat Suara Sah & Tidak Sah, Wajib Tahu Sebelum Nyoblos!
AMBON, MalukuTerkini.com - Surat suara adalah media pencoblosan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan terkait surat suara sah dan tidak sah.
Sah atau tidaknya surat suara akan berpengaruh dalam penghitungan suara. Surat suara sah dapat dihitung dalam penghitungan suara, sedangkan surah suara tidak sah berarti tidak masuk dalam penghitungan suara. Ini penjelasannya.
Aturan Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Surat suara adalah perlengkapan pemungutan suara yang secara langsung mendukung penyelengggaraan Pemilu. Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut informasi surat suara sah dan tidak sah.
(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Dinyatakan sah, apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
- Dinyatakan tidak sah, apabila:
- Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
- Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
- Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
(2) Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Dinyatakan sah, apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
- Dinyatakan tidak sah, apabila:
- Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.
(3) Suara untuk Pemilu Anggota DPD
- Dinyatakan sah, apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
- Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
- Dinyatakan tidak sah, apabila:
- Tak ada coblosan pada calon manapun;
- Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.
Bagian-bagian Surat Suara Pemilu 2024
Mengutip dari PKPU Nomor 14 Tahun 2023, ada lima jenis surat suara yang digunakan saat Pemilu 2024, yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara anggota DPR, surat suara anggota DPD, surat suara anggota DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Berikut rinciannya.
- Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
- foto Pasangan Calon;
- nama Pasangan Calon;
- nomor urut Pasangan Calon; dan
- tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
- Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR
Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
- tanda gambar partai politik;
- nomor urut partai politik; dan
- nomor urut dan nama calon anggota DPR.
- Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD
Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
- nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
- Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi
Surat suara untuk Pemilu DPRD Provinsi memuat:
- tanda gambar partai politik;
- nomor urut partai politik; dan
- nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
- Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
- tanda gambar partai politik;
- nomor urut partai politik; dan
- nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(MT-05)
Komentar