Sekilas Info

Real Count KPU Terkini 37.37% DPR RI: PAN, Gerindra, PDIP & PKS Masih Teratas di Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com – Perolehan suara 4 partai politik (parpol) saat ini berada di urutan teratas hasil real count Pemilihan DPR RI – Pemilu 2024 daerah pemilih (dapil) Maluku.

Hingga Rabu (21/2/2024) pukul 17.30 WIT, data real count KPU sebagaimana tercantum pada laman resmi pemilu2024.kpu.go.id, menempatkan Partai Amanat Nasional di peringkat pertama dengan memperoleh 37.268 suara. Perolehan suara ini merupakan akumulasi suara yang diraih partai politik dan suara calon legislatif.

Peringkat kedua ditempati Partai Gerindra (33.744 suara), disusul PDIP (29.016 suara) dan Partai Keadilan Sejahtera (27.636 suara).

Partai NasDem hingga saat ini masih berada di peringkat kelima dengan memperoleh 18.895 suara disusul Partai Demokrat (17.331 suara), Partai Golkar (16.469 suara), Partai Kebangkitan Bangsa (10.056 suara), Partai Perindo (5.813 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.667 suara), Partai Persatuan Pembangunan (4.470 suara), Partai Buruh (3.240 suara), Partai Kebangkitan Nusantara (3.084 suara), Partai Hati Nurani Rakyat (2.689 suara), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (2.227 suara), Partai Garda Republik Indonesia (1.148 suara), Partai Bulan Bintang (1.065 suara) dan Partai Ummat (544 suara).

Data tersebut merupakan akumulasi 2.101 TPS dari 5.622 TPS di seluruh Provinsi Maluku (37.37%).

Berdasarkan hasil tersebut, empat calon anggota DPR RI yang yang berpeluang besar lolos yaitu Widya Pratiwi (PAN), Hendrik Lewerissa (Partai Gerindra), Mercy Chriesty Barends (PDIP) dan Saadiah Uluputty (PKS).

Widya Pratiwi (PAN) sudah mengumpulkan 34.260 suara, Hendrik Lewerissa (Partai Geridnra/26,753 suara), Mercy Chriesty Barends (PDIP/20.295 suara) dan Saadiah Uluputty (PKS/20.398 suara).

KPU menyatakan Publikasi Form Model C/D Hasil ini adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!