Selangkah Lagi Berkas Korupsi Setda SBT Masuk Pengadilan

AMBON, MalukuTerkini.com - Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021 segera masuk pengadilan Tipidkor Ambon.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (21/2/2024) telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti IL Bendahara pengeluaran Setda SBT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan.
"Tadi di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) dari Penyidik Kejati Maluku kepada Penuntut Umum Kejari SBT untuk tersangka yang diserahkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum adalah IL (Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten SBT," jelas Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina di Ambon, Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, Penyerahan tahap II dilakukan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku Rozali Afifudin kepada Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe.
"Setelah penyerahan Tahap II hari ini maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, dan status IL beralih dari tersangka menjadi terdakwa," ungkapnya.
Dikatakan, usai tahap II maka terdakwa IL ditahan oleh Penutut Umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Februari 2024 untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejari SBT mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara untuk segera melimphkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Sebagaimana diketahui, Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp 28.839.458.913,00 terdiri dari Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp 16.049.553.620,00.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp 2.582.035.800.
Sementara pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Sdr. IL yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MT-04)
Komentar