Sekilas Info

Real Count KPU Terkini 40.41% DPR RI: PAN, Gerindra, PDIP & PKS Tetap Teratas di Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com – Perolehan suara 4 partai politik (parpol) saat ini berada di urutan teratas hasil real count Pemilihan DPR RI – Pemilu 2024 daerah pemilih (dapil) Maluku.

Hingga Minggu (25/2/2024) pukul 00.30 WIT, data real count KPU sebagaimana tercantum pada laman resmi pemilu2024.kpu.go.id, menempatkan Partai Amanat Nasional di peringkat pertama dengan memperoleh 43.184 suara. Perolehan suara ini merupakan akumulasi suara yang diraih partai politik dan suara calon legislatif.

Peringkat kedua ditempati Partai Gerindra (38.329 suara), disusul PDIP (32.382 suara) dan Partai Keadilan Sejahtera (31.909 suara).

Partai NasDem hingga saat ini masih berada di peringkat kelima dengan memperoleh 21.894 suara disusul Partai Demokrat (19.648 suara), Partai Golkar (18.500 suara), Partai Kebangkitan Bangsa (11.558 suara), Partai Perindo (6.505 suara), Partai Solidaritas Indonesia (5.444 suara), Partai Persatuan Pembangunan (4.924 suara), Partai Kebangkitan Nusantara (3.731 suara), Partai Hati Nurani Rakyat (3.070 suara), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (2.533 suara), Partai Buruh (2.507 suara), Partai Garda Republik Indonesia (1.334 suara), Partai Bulan Bintang (1.126 suara) dan Partai Ummat (497 suara).

Data tersebut merupakan akumulasi perlehan suara pada 2.272TPS dari total 5.622 TPS di seluruh Provinsi Maluku (40.41%).

Berdasarkan hasil tersebut, empat calon anggota DPR RI yang yang berpeluang besar lolos yaitu Widya Pratiwi (PAN), Hendrik Lewerissa (Partai Gerindra), Mercy Chriesty Barends (PDIP) dan Saadiah Uluputty (PKS).

Widya Pratiwi (PAN) sudah mengumpulkan 40.047 suara, Hendrik Lewerissa (Partai Geridnra/30.510 suara), Mercy Chriesty Barends (PDIP/22.566 suara) dan Saadiah Uluputty (PKS/23.654 suara).

KPU menyatakan Publikasi Form Model C/D Hasil ini adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!