Jaksa Limpahkan Berkas Eks Penjabat Bupati Tanimbar ke Pengadilan
AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar melimpahkan berkas eks Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben B Moriolkossu ke Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Pelimpahan dilakukan Senin (4/3/2024) terhadap Ruben sebagai tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dalam kapasitas sebagai mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Selain Ruben, berkas Petrus Masela selaku mMantan Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga dilimpahkan
Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P Latuconsina mengatakan pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Tanimbar dan diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Ambon.
“Pada pelimpahan tersebut selain melimpahkan berkas perkara, Tim Penuntut Umum juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp106.892.000,00 yang merupakan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000
Kedua terdakwa yang perkaranya dilimpahkan tersebut didakwa melanggar Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-ndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya setelah pelimpahan tersebut Penuntut Umum menunggu jadwal pentepan hari sidang dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai pelaksanaan sidang," ujarnya. (MT-04)
Komentar