Sekilas Info

Ditreskrimsus Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 5 Ton BBM

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Opsnal Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus  Polda Maluku berhasil menggagalkan penyelundupan 5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

BBM jenis minyak tanah yang merupakan BBM subsidi diamankan Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 18.30 WIT di Dermaga LIPI, Kecamatan Teluk Ambon.

Proses penangkapan dipimpin Aipda Edy B Tetelepta  dari KM Nusantara Jaya 20

Barang bukti ini dikemas dalam ratusan jerigen berhasil diamankan serta mobil pengangkut. Seluruh barang bukti digiring ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja - Ambon.

Selain barang bukti minyak tanah, penyidik juga mengamankan satu unit mobil DE 8341 AH dan satu unit kapal KM Nusantara Jaya 20 yang akan memuat minyak tanah tersebut keluar daerah.

Dari penangkapan itu, sebanyak 7 orang berhasil diamankan. Mereka masing-masing YU, WJ dan lima anak buah KM Nusantara Jaya 20 yaitu La Mono, La Odi, La Mada,  La Judin dan La Tumena.

Namun dari hasil penyidikan, hanya dua orang saja yang diduga memiliki  peran dalam kasus ini yaitu WJ dan YU.

WJ diketahui adalah orang yang menyuruh YU membeli minyak tanah.

Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan  sudah ditahan. WJ ditahan di rutan Mapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, sementara YU dijebloskan ke rutan Polda Maluku di kawasan Tantui.

Keduanya  diduga melakukan tindak pidana di Bidang Minyak dan Gas Bumi tentang “Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dan/atau Penyediaan dan Pendistribusian diberikan Penugasan Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara enam tahun serta denda 60 miliar rupiah.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes  Pol Hujra Soumena membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.

Menurutnya, pihaknya sementara menangani kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Ia, memang benar ada pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi. Sementara dalam penyidikan,” ungkapnya.

Lima liter minyak tanah yang dikemas dalam ratusan jerigen telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta pangkalan minyak tanah di Gunung Malintang menjual minyak tanah senilai Rp 4.250  per liter.

Harga ini melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku sebesar Rp 4.000 per liter.

Rencananya, tersangka WJ akan membawa ribuan liter mitan ini ke Dusun Air Papaya, Desa Iha, Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat. Di sana  mitan akan dijual dengan harga Rp 6.000, per liter.

Dalam kasus ini, tersangka WJ adalah pemilik mitan. WJ meminta tersangka YU untuk mencari dan membeli mitan, WJ memberi plafon harga kepada YU sebesar Rp 4.500 per liter.

YU kemudian membeli mitan di pangkalan Gunung Malintang sebesar Rp 4.250 per liter.

Dari praktek ini, YU mendapat keuntungan Rp 250 per liter. Total keuntungan yang diraup tersangka YU dari pembelian lima ton minyak tanah ini sebesar Rp 1.250.000

Barang bukti yang diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku antara lain lima ton minyak tanah dalam 250 jerigen ukuran 20 liter, satu unit Mobil Pick Up Mitsubishi Colt L-300 warna Hitam dengan nomor polisi DE 8341 AH serta 84 jerigen ukuran 20 liter bekas minyak tanah dalam keadaan kosong.

Sementara itu KM Nusantara Jaya 20 yang memuat ribuan liter minyak tanah digiring ke Dermaga Ditpolairud Polda Maluku di Lateri.

Panit Subdit IV Tipidter Polda Maluku Iptu Sofia Alfons mengaku masih terus melakukan pengembangan kasus ini sehingga tidak tertutup kemungkinan bisa ada tersangka baru lagi.

“Sesuai perintah pimpinan, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan bisa saja akan ada tersangka tambahan dalam perkara ini,” ujarnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!