Sekilas Info

Kantongi KTA PDIP, Ini Penjelasan Kadispora Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Maluku, Sandi A Wattimena mengaku sempat mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP sejak Desember 2023.

Kendati demikian, ia sudah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan PDIP sejak Maret 2024 lalu.

Hal ini dilakukan menyikapi beredarnya KTA PDIP dengan nomor 81710320040803680001 atas nama Sandi Alexander Wattimena.

Kartu tersebut dikeluarkan oleh DPP PDIP yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri sejak Desember 2023.

"Kartu jelas itu dari DPP PDIP ditandatangani ibu Megawati Soekarnoputri dan itu sejak Desember 2023 lalu. Namun saya resmi sudah mengundurkan diri pada Maret 2024. Jadi tidak ada masalah," jelas Wattimena kepada malukuterkini.com, usai mengikuti Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 20225-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku tahun 2025 di Ambon, Rabu (17/4/2024).

Menyangkut kepemilikan KTA tersebut disaat statusnya masih sebagai ASN aktif dan bahkan sementara mengemban amanah sebagai salah satu Pejabat Tinggi Pratama di jajaran Pemprov Maluku, Wattimena enggan berkomentar .

"Intinya surat pengunduran diri sudah dikirim ke DPP PDIP karena KTA dikeluarkan oleh DPP," ujar Wattimena.

Ia juga enggan berkomentar saat ditanya proses yang dilaluinya hingga mengantongi KTA tersebut. Begitu juga saat ditanya terkait pengurus-pengurus PDIP yang membantunya berproses hingga mengantongi KTA dimaksud.

Sebagaimana diketahui, Sandi Wattimena saat ini sementara melakukan proses-proses untuk maju sebagai kandidat Wali Kota Ambon pada Pilkada 2024. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!