Eks Wali Kota Tual Diserahkan ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Eks Wali Kota Tual Adam Rahayaan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (15/5/2024).
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku atau tahap II di kantor Kejati Maluku.
"Hari ini Rabu (15/5/2024) di Kejati Maluku, Tim Penuntut Umum yang dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku, telah menerima pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Korupsi Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Provinsi Maluku T.A. 2016-2017 dengan Tersangka AR (Mantan Wali Kota Tual) dan AAR (Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Tual)," jelas Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon, Tim Penyidik Reskrimsus Polda Maluku yang dipimpin oleh Kompol Rian Suhendi (Kasubdit III Tipikor) tiba di kantor ke Kejati Maluku bersama para tersangka sekitar pukul 10.00 WIT untuk pelaksanaan tahap II.
Saat memasuki ruang Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, para tersangka didampingi Penasehat Hukumnya Lopianus Y Ngabalin.
“Dugaan terjadinya Tindak Pidana yang dilakukan tersangka AR selaku Wali Kota Tual mengeluarkan perintah lisan kepada tersangka AAR selaku Kabid Pendistribusian dan Bantuan Sosial untuk membuat administrasi penetapan status tanggap darurat di Kota Tual yang menyatakan di wilayah Kota Tual telah terjadi peristiwa bencana alam berupa kemarau panjang dan cuaca ekstrem sehingga para petani mengalami gagal panen dan nelayan tidak dapat melaut sehingga masyarakat mengalami kekurangan pangan tanpa adanya kajian dari instansi teknis terkait,” ungkapnya.
Selain itu katanya, Atas penilaian pribadinya tersangka menandatangani surat penetapan status tanggap darurat yang digunakan sebagai dasar permintaan/penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual padahal di kota Tual tidak terjadi peristiwa Bencana Alam.
“Karena itu diduga penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tersebut tidak sesuai peruntukannya dan lebih pada kepentingan politik. Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.807.002.120, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 dan Pasal 64 KUHPidana.
"Setelah melalui serangkaian Administrasi tahap II, para Tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 - 3 Juni 2024," ungkapnya. (MT-04)
Komentar