Sekilas Info

BPK: LKPD Tanimbar 2023 Masih WDP

AMBON, MalukuTerkini.com - Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2023 masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini ini merupakan tahun ketiga setelah menerima WDP dari BPK padahal ditahun 2020 opini yang diberikan oleh BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD KKT sudah mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Proses penyerahan LHP LKPD kabupaten kepulauan Tanimbar dilakukan di  kantor BPK  perwakilan Provinsi Maluku, Selasa (21/5/2024),  .

LHP LKPD diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto.

Dalam sambutannya,  Hery Purwanto, mengaku dari hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2023.

"Pokok-pokok permasalahan antara lain masih terdapat ketekoran/kekurangan kas yaitu Kekurangan kas yang terdapat di Kas Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, dan kas lainnya dan Akumulasi ketekoran kas sebelum Tahun 2020 yang dipindah ke Aset Lain-lain belum diproses sesuai ketentuan dan BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait," ungkapnya.

Purwanto menjelaskan, permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2023.

“Laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga BPK memberikan kesimpulan opini WDP,” jelasnya.

Terhadap hasil ini  Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!