Oknum Polisi Bejat Resmi Tersangka, Ini Penjelasan Polresta Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com – Brigadir SR oknum polisi bejat yang dilaporkan menyetubuhi anak dibawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
SR merupakan oknum polisi yang berdomisili di Kampung Pinang Kecamatan Sirimau Kota Ambon dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (4/5/2024) di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau. Korban yang masih berusia 8 tahun itu disetubuhi oleh pelaku sekitar pukul 19.30 WIT.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 23.40 WIT.
"Saat ini kasus tersebut sudah dalam pemberkasan dan akan dituntaskan. Untuk perkembangan sampai dengan saat sudah diperiksa saksi-saksi, korban sudah divisum kemudian saat ini sedang pemberkasan. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Terkait keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim juga memastikan ditindak dengan tegas.
"Terkait kasus ini juga Kapolresta memproses atau menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana maupun kode etik," jelasnya. (MT-04)
Komentar