Sekilas Info

Kejati Maluku & Pemprov Teken Kerja Sama

AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam rangka meningkatkan sinergitas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU dilakukan, Jumat (19/7/2024) oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie dan Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo.

Kajati Maluku dalam sambutannya mengatakan, Penandatanganan perjanjian/kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Pemerintah Provinsi Maluku adaiah dalam upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajati menjelaskan, Lembaga Kejaksaan RI selain tugas dan kewenangan utamanya di bidang Penuntutan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, juga memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana ketentuan undangundang yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

Menurutnya, Implementasi kewenangan kejaksaan dl bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sebagal Pengacara Negara) dalam Penanganan Permasailahan Hukum di Kementerian/ Lembaga Negara dapat diberikan melalui 3 fungsi, yaltu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

Kajati menyampaikan, Bantuan Hukum dapat diberikan melalui Kuasa Knusus kepada Jaksa sebagai Pengacara Negara untuk dapat mewakh Kementeriangf Lembaga Negara/BUMN/BUMD di pengadillan untuk perkara perdata.

"Fungsi Pertimbangan Huis Giberikan dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opsrsar/LO), pendampingan (Legal Assistance/LA) dan Legal Aut Gi bedang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permohonan dari lembaga negara, instansi pemerintah/BUMN/BUMD, Sementara fungsi Tindakan Hukum diberikan ketika Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah dipusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," jelasnya.

Ia pun berharap Pemprov Maluku untuk tidak segan-segan mempercayakan penyetesaian masalah/sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku.

"Saya sangat berharap bahwa Pemerintah Provinsi Makluku untuk tidak segan-segan mempercayakan penyetesaian masalah/sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku," tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie dalam sambutannya mengatakan kerja sama ini dalam rangka untuk mengoptimalkan sekaligis meningkatkan efisensi  pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Provinsi Maluku baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh pemerintah provinsi maluku bersama denga kejaksaaan tinggi maluku.

“Kerja sama ini mengatur dalam ruang lingkup pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, melakukan tindakan hukum lain.  dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan  keuangan/kekayaan/asset milik pemerintah Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini akan memberikan ruang untuk dilakukan pendampingan atas persoalan perdata dan tata usaha negara serta pengurusan aset Pemprov Maluku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kedudukan sebagai pengacara negara sesuai amanat undang-undang 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 kejaksaan republik indonesia, tetapi juga dapat dilakukan kolaborasi untuk peningkatan komptensi teknis bagi asn pemerintah provinsi maluku dalam bentuk kerjasama kegiatan yang efektif dan efissien. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!