Jaksa Eksekusi Koruptor DD & ADD Siri Sori Islam

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua mengeksekusi Raja Siri Sori Islam, H Eddy Pattisahusiwa.
Pelaksanaan eksekusi terhadap yang bersangkutan yang merupakan Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sejak Jumat (26/7/2024).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua, Ahmad Birawa dalam keterangannya Senin (29/7/2024) menjelaskan eksekusi dilakukan terhadap terpidana berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 105 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.
"Terpidana H. Eddy Pattisahusiwa sebelumnya berstatus tahanan Kota sejak tanggal 12 Oktober 2022, Selanjutnya Terpidana akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman berdasarkan dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa," jelasnya.
Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 38/Pid.Sus TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 6/PID.SUS-TPK/2023/PT.AMB tanggal 8 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
"Terpidana dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," jelasnya.
Selanjutnya Terpidana akan dipidana selama 5 tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan Dan Terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar 581.826.060 yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.500.000 sehingga yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 570.326.060 dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. (MT-04)
Komentar