Rakor DAK Penugasan SMK 2024 Digelar, Ini Penegasan Kadis Dikbud
AMBON, MalukuTerkini.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku, menggelar Rapat koordinasi (RAkorDana Alokasi Khusus (DAK) penugasan SMK tahun 2024.
Rakor ini berlangsung di Ambon, Jumat (20/9/2024) dan diikuti oleh seluruh Kepala SMK se-Maluku.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji dalam sambutannya mengatakan, Pendidikan vokasi, khususnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), memegang peranan penting dalam mempersiapkan tenaga kerja terampil yang siap terjun ke dunia industri dan dunia kerja.
Olehnya itu sebagai instrumen strategis, DAK Penugasan SMK Tahun 2024 turut memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di SMK, baik dari segi infrastruktur, fasilitas pembelajaran, maupun pengembangan keterampilan para siswa.
Dengan adanya DAK Penugasan SMK ini, diharapkan kita dapat memaksimalkan program-program yang telah dirancang untuk menjawab tantangan zaman, Saat ini. Fokus kita bersama adalah mempersiapkan lulusan SMK yang tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini dan masa depan.
"Pada tahun 2024 ini, kita memiliki pedoman Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024, yang memberikan arah kebijakan lebih tegas dalam pengelolaan DAK, terutama untuk pendidikan kejuruan," ungkap Kadis.
Kadis menjelaskan, Peraturan ini hadir sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi - guna menjawab tantangan global serta memastikan bahwa lulusan SMK memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
"Ada beberapa poin penting dari Peraturan Presiden yang menjadi perhatian kita dalam rapat roordinasi disaat ini, yakni Peningkatan Infrastruktur dan _ Fasilitas Pendidikan Sebagaimana yang diatur dalam Perpres ini, DAK juga diarahkan untuk peningkatan-infrastruktur berbasis teknologi dan inovasi," jelasnya.
Olehnya itu, SMK diharapkan dapat memanfaatkan DAK untuk pengadaan peralatan yang sesuai dengan standar industri dan teknologi' terkini. Ini akan memungkinkan siswa SMK mendapatkan pengalaman belajar yang relevan dengan dunia kerja yang terus berkembang.
Kedua, Transparansi dan akuntabilitas dalam Pengelolaan DAK Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024, setiap alokasi dana harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan yang baik bukan hanya merupakan pertanggung jawaban moral, tetapi juga tanggung jawab hukum yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
"Oleh karena itu, pada rapat koordinasi ini, kita akan membahas berbagai mekanisme pelaporan dan pengawasan agar DAK dapat dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Ia mengaku rakor ini sangat penting untuk menyelaraskan pemahaman mengenai kebijakan penggunaan DAK yang berpedoman pada Perpres ini, serta untuk memastikan mampu memanfaatkan dana tersebut dengan baik, demi kemajuan pendidikan di SMK. (MT-04)
Komentar