Minta Honor Guru Honorer Dicairkan Sebelum Pencoblosan, Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka
AMBON, MalukuTerkini.com - KPK telah menetapkan Gubernur Bengkuku Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) sebelum hari pencoblosan 27 November 2024.
"Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 Juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang berlaga pada Pilgub 2024. Menurut Alex, Rohidin meminta pencairan dipercepat agar guru honorer memilihnya pada Pilkada.
"Itu kan oleh yang bersangkutan supaya dicairkan sebelum tanggal 27, kan itu kan. Tapi kan mestinya kan taruhlah harusnya cairnya Desember, tapi ketika dicairkan sebelum itu, siapa nggak senang? Kan begitu, lebih kurangnya begitu," ungkapnya.
Alex mengatakan bahwa tidak ada potongan tunjangan bagi guru tidak tetap dan pegawai honorer. Hanya ada pencarian honor lebih dulu sebelum bulan Desember.
"Nggak ada (potonggan), hanya pencairan di muka, yang harusnya diterima Desember, kemudian oleh yang bersangkutan diperintahkan supaya dicairkan sebelum tanggal 27 November. Dengan harapan itu tadi, para guru honorer, tenaga tidak tetap, itu akan senang kemudian memilih yang bersangkutan," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. (MT-03)
Komentar