Sekilas Info

Diskusi Panel Bersama Pemprov, Ini Penegasan Kajati Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan Diskusi Panel bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Diskusi ini  dibuka oleh Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo,  dengan tema "Upaya Pencegahan Tindak pidana Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Organisasi Pasca Dilakukannya Penindakan”, berlangsung di Ambon,  Senin (9/12/2024).

Diskusi Panel  diikuti oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Maluku Kasrul Selang sekaligus mewakili Penjabat Gubernur Maluku, didampingi sejumlah pimpin OPD Pemprov Maluku.

Selain itu, Diskusi Panel diikuti juga oleh Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat dan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku.

Kajati Maluku saat membuka Diskusi Panel tersebut mengatakan Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Seduia tahun 2024 ini, sejalan dengan komitmen Kejaksaan Republik  Indonesia  untuk terus melakukan pencegahan disertai dengan pemberantasan tindak pidana  korupsi  karena korupsi bagaikan penyakit kanker yang menggerogoti sel-sel sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Tujuan kegiatan Diskusi Panel pada saat ini adalah  untuk menambah pengetahuan dan wawasan hukum serta mencari solusi yang solutif terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan tata Kelola organisasi pasca dilakukannya penindakan  berdasarkan tugas fungsi dan kewenangan instansi dan stakeholder terkait," tandasnya.

Dikatakan, berbagai upaya pemerintah untuk menutup celah korupsi dengan melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik, transparansi dan akuntabel, juga mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal  Pemerintah (APIP), namun justru akar permasalahan sering terjadi pada Organisasi Pemerintah melalui sistem sehingga Setiap kali terjadi penindakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum, banyak pihak saling menyalahkan karena dianggap gagal melakukan pencegahan tanpa dibarengi dengan solusi konkrit.

“Kita harus selalu optimis berinovasi dalam upaya meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi yang bersumber dari Tata Kelola Organisasi pada Sistem yang buruk khususnya di Provinsi Maluku, Kita harus bersama melawan korupsi  untuk membangun Indonesia Maju dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Dalam Diskusi Panel ini, menghadirkan Narasumber  Jefferdian (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku) yang membawakan materi tentang “Tata Kelola Organisasi Sebagai Upaya Mitigasi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi” dan Sherlock H. Lekipiouw  (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon) yang membawakan materi tentang  ”Tindak Pidana Dalam Konstruksi Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi”.

Turut hadir Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, ,Asisten Intelijen Rajendra D Wiritanaya, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, Kabag Tata Usaha Ariyanto Novindra,  Para Koordinator dan Para Kasi serta Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!