Sekilas Info

Komunikasi Sebagai Fondasi Kolaborasi Dalam Pelayanan Kesehatan

Oleh : Franecia Novita Nanulaitta

(Mahasiswa Program Studi Ilmu  Keperawatan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi)

Pelayanan kesehatan melibatkan berbagai profesional, mulai dari perawat, dokter, apoteker, hingga tenaga kesehatan masyarakat lainnya. Setiap profesi memiliki peran dan tanggung jawab yang unik. Tanpa komunikasi yang efektif, potensi kesalahpahaman dan konflik dapat meningkat, yang pada akhirnya dapat berdampak buruk pada kualitas layanan dan keselamatan pasien.

Kerja sama antar profesi ini dilakukan dengan berkolaborasi dan berkomunikasi yang baik dengan memastikan bahwa perawatan yang diberikan reliable (nyata) dan berkelanjutan. Dalam melakukan komunikasi perlu adanya IPE (Interprofessional Education) yang merupakan suatu proses dimana sekelompok profesi kesehatan yang memiliki perbedaan latar belakang profesi melakukan pembelajaran bersama dalam periode tertentu, berinteraksi sebagai tujuan yang utama, serta untuk berkolaborasi dalam upaya promotif (upaya promosi), preventif (upaya pencegahan), kuratif (upaya perawatan), rehabilitative (upaya penyembuhan), dan jenis pelayanan kesehatan yang lain.

Menurut World Health Organization (WHO), kolaborasi   interprofesional   yang   baik   dapat   mengurangi   kesalahan   medis   dan meningkatkan  hasil  perawatan  pasien.  WHO  bahkan  menekankan  bahwa  komunikasi yang  efektif  antarprofesional  merupakan  elemen  utama  dalam terciptanya  kolaborasi yang berhasil di sektor pelayanan kesehatan .

Komunikasi yang efektif, merupakan kunci bagi perawat dan tenaga kesehatan lainnya untuk mencapai keselamatan pasien. Komunikasi yang efektif, tepat waktu, lengkap, jelas, dan dipahami oleh penerima dapat mengurangi kesalahan dan meningkatkan keselamatan pasien  (Permenkes RI No.11, 2017). Komunikasi efektif dapat dilakukan secara lisan, tertulis, dan elektronik. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan komunikasi efektif dengan pasien, di antaranya:

  • Memberikan perhatian penuh kepada pasien
  • Mendengarkan dengan penuh perhatian
  • Memberikan ruang kepada pasien untuk menyampaikan keluhan
  • Menggunakan keterampilan komunikasi verbal dan nonverbal
  • Menggunakan teknik mengajar pasien
  • Mendorong pasien untuk mengajukan pertanyaan dan berbicara jika mereka memiliki masalah
  • Komunikasi efektif dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah kesalahan.

komunikasi dikatakan efektif itu jika pemahaman pesan yang disampaikan oleh komunikator sama dengan pemahaman pesan oleh komunikan. Ada lima kualitas umum yang dipertimbangkan untuk efektivitas komunikasi yaitu adanya keterbukaan (opennes), saling mendukung (supportiveness), bersikap positif (possitiveness), memahami perasaan orang lain (emphaty), dan kesetaraan (equality). (Sari & Noviyanti, 2023).

Manfaat komunikasi efektif juga merupakan suatu bentuk pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, menerapkan interprofesional education (IPE) dalam menigkatkan komunikasi dan kolaborasi antarprofesi kesehatan sangat penting untuk menurunkan kesalahan medis dan meningkatkan keselamatan pasien. (Diansanto et al., 2022)

Faktor penghambat dalam interprofessional education/collaboration terdiri dari beberapa faktor, yaitu : Beban kerja yang berbeda, sikap dan perilaku, ketidaksetaraan, tumpang tindihnya kewenangan dan rasio pasien dengan tenaga kesehatan, serta karakter personal yang merupakan ketidaktahuan tenaga kesehatan atas peran profesi lain dalam tim menjadikan sebuah hambatan bekerjasama. Di  era  digital  ini,  perkembangan  teknologi  juga  semakin  mempengaruhi  cara tenaga   kesehatan   berkomunikasi   dan   bekerja   sama.   Komunikasi   digital   melalui berbagai  platform  telah  menjadi  hal  biasa  dalam  proses  koordinasi  medis.  Namun, perbedaan  latar  belakang  profesional,  budaya,  dan  teknologi  dapat  menjadi  hambatan dalam  mewujudkan  komunikasi  yang  efektif,  yang  pada  akhirnya  berdampak  pada kualitas perawatan pasien. (Nuraliza, 2024).

Praktik penerapan IPE dalam kolaborasi yang baik dan efektif merupakan prinsip kunci dalam pelayanan kesehatan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan akan terjadi jika profesi kesehatan interdisiplin saling bekerjasama berkolaborasi dalam tim yang memiliki pengetahuan klinis dan ketrampilan kerjasama yang baik. Keterampilan Kerjasama Tim merupakan komponen penting dari kolaborasi interprofessional yang efektif. Kerjasama tim dan komunikasi yang efektif merupakan komponen penting untuk pelayanan yang berkualitas tinggi dan perawatan pasien yang aman.

Kegagalan berkomunikasi dalam tim menyebabkan kejadian nyaris cedera, kejadian potensi cedera, kejadian tidak diharapkan, sehingga asuhan yang dibutuhkan pasien tidak tercapai, bahkan kematian. Kegagalan dalam komunikasi terhadap asuhan pasien, mempunyai dampak tehadap ekonomi, mengurangi kualitas asuhan, keamanan pasien dan menurunkan akses pelayanan yang dibutuhkan pasien.

Kerjasama berlaku dalam latar apapun di mana profesi kesehatan berinteraksi untuk tujuan bersama dalam perawatan dengan pasien atau masyarakat. Kerjasama tim melibatkan perawatan berpusat pada pasien; koordinasi perawatan pasien dengan profesi kesehatan lainnya sehingga kesenjangan dan kesalahan dapat dihindari; dan berkolaborasi dengan orang lain melalui problem solving dan pengambilan keputusan bersama, terutama dalam ketidakpastian. Proses ini mencerminkan tingkat saling ketergantungan yang tertanam dalam tim, di unit kecil seperti unit rumah sakit, dan atau di antara organisasi dan masyarakat

Contoh komunikasi yang buruk antara praktisi perawatan kesehatan dan pasien, di antaranya kegagalan menjelaskan prosedur medis, hasil tes, atau rencana perawatan dengan cara yang dapat dipahami pasien.

Peran, tanggung jawab dan wewenang para Profesi Pemberi Asuhan (PPA) sangat penting untuk melaksanakan asuhan yang dibutuhkan pasien serta melibatkan semua pihak terkait demi terwujudnya layanan kesehatan yang terbaik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, menjabarkan secara jelas bahwa Perawat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai penyelenggara praktik keperawatan, pemberi asuhan keperawatan, penyuluh dan konselor bagi klien, pengelola pelayanan keperawatan, dan Peneliti keperawatan. Asuhan profesi keperawatan dinyatakan bermutu apabila pelayanan keperawatan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan, untuk mengukur seberapa baik mutu pelayanan keperawatan yang keperawatan (Depkes, 2008).

Kualitas pelayanan keperawatan dilakukan perawat sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan berdasarkan indikator pelayanan keperawatan yang menunjukkan tingkat kemampuan asuhan profesi keperawatan dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien.

Pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat mempunyai peran dan fungsi sebagai profesional pemberi asuhan keperawatan, sebagai penasehat keluarga, pencegahan penyakit, pendidikan, konseling. kolaborasi, pengambil keputusan etik dan peneliti

Hal ni juga diatur dalam Permenkes 1691/MENKES/PER/VIII/2011 yang menyebutkan bahwa salah satu dari sasaran keselamatan pasien adalah komunikasi yang efektif. Melalui kerjasama yang baik antarprofesi kesehatan dalam pelayanan kesehatan, maka pasien akan ditangani secara holistik sehingga outcame perawatan dan kepuasan pasien akan meningkat. (*)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!