Sekilas Info

Serahkan LHP Semester II/2024 Pemprov Maluku, Ini Penjelasan BPK

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Andriyanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 pemerintah Provinsi Maluku.

Penyerahan dilakukan di aula kantor BPK Perwakilan Maluku, diterima oleh Pejabat Gubernur Maluku Sadali Ie dan Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, Jumat (20/12/2024).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Andriyanto menjelaskan Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan APBD Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023  Semester I 2024 pada Pemprov Maluku ini bertujuan menilai permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional dan menilai permasalahan pembinaan dan pengawasan (binwas) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) kepada kabupaten/kota dalam sinkronisasi pembangunan daerah dan pengelolaan APBD.

Dikatakan, BPK mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam pengelolaan penganggaran dan pelaksanaan APBD untuk mendukung pembangunan nasional.

“Namun demikian, hasil pemeriksaan BPK masih menunjukkan terdapat 8 permasalahan dan 34 rekomendasi yang mencakup perencanaan dan penganggaran APBD serta pelaksanaan APBD,” katanya.

Ia merincikan permasalahan tersebut diantaranya  :Penetapan target Indikator Program/Kegiatan belum sinkron dengan program Prioritas Nasional dan Dukungan atas Proyek Pembangunan Nasional belum optimal, Penganggaran Program/Kegiatan belum sepenuhnya memprioritaskan target Indikator Program/Kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Proyek Pembangunan Nasional, Penganggaran penerimaan daerah belum terukur secara rasional; Pembinaan dan pengawasan GWPP kepada kabupaten/kota belum sepenuhnya mendukung sinkronisasi arah pembangunan daerah kabupaten/kota dengan pembangunan nasional.

"BPK merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Maluku, diantaranya untuk, Memuat dukungan/pemanfaatan proyek pembangunan nasional dalam RKPD, Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Penerapan SPM untuk berkoordinasi dengan kementerian teknis dalam menyelenggarakan sosialisasi atas standar teknis, metode penyusunan indikator SPM, dan mekanisme penerapan SPM kepada personel pada Perangkat Daerah pengampu SPM," rincinya

Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan mekanisme terkait penganggaran pendapatan yang terukur secara rasional.

Kemudian, melaksanakan Rakortekbangda untuk menyelaraskan target indikator makro, target indikator program per urusan, proyek nasional, dan prioritas nasional dengan target di pemerintah kabupaten/kota.

Olehnya itu, BPK menyimpulkan bahwa permasalahan perencanaan dan penganggaran APBD terjadi karena Pemprov Maluku belum membuat perencanaan dukungan/pemanfaatan Proyek Pembangunan Nasional dalam dokumen perencanaan daerah, Tim Penerapan SPM belum menyelenggarakan sosialisasi atas penyusunan indikator SPM, dan penerapan SPM, dan Pemerintah Provinsi Maluku belum memiliki acuan rinci mekanisme terkait tata cara penyusunan, pengajuan dan verifikasi rencana pendapatan daerah yang terukur secara rasional. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!